Mendagri Resmi Larang Eks Napi Korupsi Menjabat Lagi
Selasa, 30 Oktober 2012 – 12:37 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi secara resmi telah mengirimkan Surat Edaran (SE) tentang pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia. Inti SE Nomor 800/4329/SJ itu adalah larangan kepala daerah memberikan jabatan kepada bekas napi kasus korupsi. "Surat tertanggal 29 Oktober 2012 ini sudah kami kirimkan kepada seluruh kepala daerah," ujar Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN, Selasa (30/10).
Dijelaskan Donny -panggilan akrab Reydonnyzar-, surat mendagri ini dikeluarkan karena banyaknya PNS yang telah melaksanakan hukuman pidana, namun masih menduduki jabatan struktural. Surat mendagri ini, kata Donny, mengingatkan kepada para gubernur dan bupati/walikota agar dalam pengangkatan jabatan di lingkup pemda, tetap memedomani sejumlah peraturan perundang-undangan.
Dalam SE tersebut, secara tegas mantan gubernur Sumbar itu melarang bekas napi korupsi diberi jabatan lagi.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi secara resmi telah mengirimkan Surat Edaran (SE) tentang pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
-
Penerjun Payung Naila Novaranti Kibarkan Bendera Selamat untuk Prabowo Gibran
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
-
Megawati Mengaku Siap jadi Provokator Demi Kebenaran dan Keadilan
-
PDIP Bakal Usung Ahok Lagi?
BERITA LAINNYA
- Hukum
Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph Lauren
Minggu, 26 Mei 2024 – 07:53 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
Minggu, 26 Mei 2024 – 06:27 WIB - Humaniora
Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
Minggu, 26 Mei 2024 – 00:01 WIB - Hukum
Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
Sabtu, 25 Mei 2024 – 23:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Final Malaysia Masters 2024: Rinov/Pitha Tumpuan Indonesia, Ditunggu Pengantin Baru
Minggu, 26 Mei 2024 – 04:18 WIB - Liga Inggris
Manchester United Juara Piala FA, Bagaimana Masa Depan Erik ten Hag?
Minggu, 26 Mei 2024 – 05:00 WIB - Dahlan Iskan
Vina Meritokrasi
Minggu, 26 Mei 2024 – 07:15 WIB - Jateng Terkini
Misteri Pembunuhan PNS Kota Semarang, 2 Tahun Kepala Korban Belum Ditemukan, Bagaimana Kata Polisi?
Minggu, 26 Mei 2024 – 04:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
Minggu, 26 Mei 2024 – 06:27 WIB