Mendagri Sahkan Suhaili jadi Bupati Loteng
Sabtu, 20 November 2010 – 18:19 WIB
Dalam aturan administrasi di kemendagri sendiri tidak disebutkan kapan batasan waktu mengenai pelantikan seorang bupati atau walikota setelah SK pengesahannya diturunkan. Menurut Donny, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan karena dialah yang mengetahui kondisi sosial masyarakat setempat dalam kaitan dengan pelantikan itu.
Di tempat terpisah Gubernur NTB HM Zainul Majdi membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut. Dari sini, Gubernur akan berkoordinasi dengan DPRD Lombok Tengah yang akan merumuskan kapan waktu pelantikan. Penentuan waktu pelantikan ini tambahnya juga akan mempertimbangkan waktu kerja Gubernur, mengingat Gubernurlah yang akan melantik bupati dan wabup terpilih itu atas nama Kemendagri.
"SK-nya sudah diterima. Kita tinggal membuat surat pengantar ke DPRD Lombok Tengah yang akan menentukan waktu pelantikan,’’ paparnya kepada JPNN via telepon Sabtu petang.