Mendagri Sambut Baik Wacana Revisi Lelang Jabatan
jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyambut baik keputusan rapat paripurna DPR yang menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.
Sebab, salah satu poin yang dikaji dalam revisi UU ASN disebut-sebut terkait lelang jabatan.
Dengan pemberlakuan UU ASN selama ini, pejabat negara tidak bisa mengangkat begitu saja seseorang untuk mengisi posisi jabatan setingkat eselon I dan II.
Namun, harus melalui proses lelang jabatan terlebih dahulu.
"Jadi setidaknya, agar diskresi (kewenangan) presiden, menteri, kepala daerah itu bisa clear. Walaupun saya yakin tidak ada model-model yang sekarang berkembang, lelang jabatan itu jual beli jabatan, tidak," ujar Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (30/1).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menilai, pemimpin penting memiliki kewenangan untuk mengangkat pejabat di lingkungannya.
Dengan begitu, paling tidak pejabat yang ada memiliki kewibawaan.
"Diskresi (kewenangan) itu harus ada. Kalau tidak, bagaimana kewibawaan seorang presiden, seorang menteri, seorang gubernur, seorang wali kota dan bupati, saya kira itu saja," tutur Tjahjo.