Mendagri: Saya Tidak Bela Ahok, tapi Presiden
Sisi lain, dia juga dengan kewenangan diskresinya, memutuskan memberhentikan bupati yang terjaring operasi tangkap tangan kasus narkoba.
Lebih lanjut Tjahjo menyatakan, dalam perkara Ahok, jaksa memberikan dakwaan alternatif. Karenanya, kata dia, jika nanti memutuskan memberhentikan sementara, sedangkan jaksa menuntut empat tahun penjara maka akan menjadi persoalan.
“Nanti habis saya,” tegasnya.
Karenanya, Tjahjo menghormati semua pendapat. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan perbedaan pendapat itu. Yang pasti, Tjahjo menegaskan, tidak mungkin sebagai pembantu dia menjerumuskan presiden.
“Saya bemperi Pak Jokowi, bukan Ahok. Kebetulan saja case-nya Ahok," tegasnya. (boy/jpnn)