Mendagri Segera Surati Gubernur NTB
Terkait Hasil Pilwabup DompuJumat, 27 Februari 2009 – 09:00 WIB
"Saya pikir, bagaimana mekanisme pengusulan wakil bupati itu, kan sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," tegas Mendagri melalui juru bicara (Jubir) Saut Situmorang kepada JPNN Post di ruang kerjanya, Kamis 26/2).
Dalam UU Nomor 12/2008 pada pasal 26 ayat (4) secara jelas dinyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua (2) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.