Mendagri Segera Usulkan ke Presiden Cabut Keppres Sekda Terdakwa
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengusulkan pada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Kami akan usulkan Presiden untuk mencabut (Keppres pengangkatan Hasban,red). Sekarang masih dalam porses,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/1).
Menurut Tjahjo, usulan pembatalan akan dilayangkan setelah sebelumnya Kemdagri melakukan sejumlah pengkajian. Antara lain meminta informasi ke pengadilan, yang kemudian diketahui Hasban benar berstatus terdakwa terkait kasus sengketa lahan IMI di Jalan Pancing, Medan.
“Kita telah mengecek ke pengadilan, betul ada. Karena itu kami akan mengusulkan Presiden untuk mencabutnya,” kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, pengangkatan Hasban sebelumnya dilakukan karena saat dikonfirmasi, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho tidak menyebutkan posisi hukum dari masing-masing nama calon yang diusulkan.
“Padahal kami di Kemdagri hanya mengkaji tingkat kepangkatan. Nah pada sidang TPA (tim penilai akhir) juga tak ada masalah. Setelah keluar Keppres baru ada masalah,” katanya.
Saat ditanya antisipasi kekosongan Sekda jika nantinya pengangkatan Hasban dibatalkan, Tjahjo mengatakan pihaknya akan segera menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda yang baru.
“Langsung kita siapkan. Kami sudah minta siapkan pejabat. Bisa Sekda daerah atau pejabat provinsi,” katanya.