Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Setuju Tahap Uji Publik Bisa Gugurkan Calon Kada

Jumat, 30 Januari 2015 – 15:01 WIB
Mendagri Setuju Tahap Uji Publik Bisa Gugurkan Calon Kada - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menyambut baik usulan sejumlah anggota DPR yang meminta pasal terkait uji publik calon kepala daerah yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang sudah disetujui menjadi UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diatur lebih rinci.

Pemerintah, kata Mendagri Tjahjo Kumolo, menyadari uji publik sangat diperlukan. Paling tidak agar masyarakat tidak salah memilih pemimpin di daerahnya untuk lima tahun ke depan.

"Uji publik itu saya kira penting. Tinggal definisinya sejauh mana. Jangan nanti uji publik jadi berbelit. Kan ada proses kampanye, tahapan-tahapan yang lain. Jangan sampai di proses tahapan uji publik, menimbulkan hal-hal yang tidak baik," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (30/1).

Karena itu pemerintah kata Tjahjo, hingga saat ini masih merumuskan perbaikan pengaturan pasal uji publik, untuk kemudian kembali meminta masukan dari DPR.

"Pengertian uji publik yang kayak gimana. Kemarin ada usulan jangan sekadar uji publik itu seremonial. Jadi walaupun diusulkan partai politik, kalau hasil uji publiknya tidak memenuhi syarat, ya harus gugur," katanya.

Tjahjo optimistis semua perbaikan pasal-pasal dimaksud bisa rampung 17 Februari mendatang. Dengan demikian tahapan pilkada langsung 2015 yang akan digelar di 204 daerah, berjalan seperti yang diharapkan.

"Soal jadwal kami ikut KPU, karena yang menyusun kan KPU. Tapi yang penting kita sadari, pilkada tidak boleh hanya bicara efisien dan tepat waktu. Tapi harus benar-benar berkualitas," katanya.(gir/jpnn)

 

JAKARTA - Pemerintah menyambut baik usulan sejumlah anggota DPR yang meminta pasal terkait uji publik calon kepala daerah yang disebutkan dalam Peraturan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close