Mendagri Siap Coret Qanun Pemilukada Aceh
Jika tak Akomodir Calon IndependenRabu, 22 Juni 2011 – 04:17 WIB
Meski demikian, Gamawan mengakui di pemilukada Aceh, tetap ada kekhususan, seperti adanya partai lokal. Karenanya, dia belum berani memastikan apakah pemilukada Aceh "harus" menggunakan acuan UU 32. "Kita tunggu saja dulu," sergahnya.
Mengenai perdebatan soal calon independen, Gamawan menyebutkan, masalah itu sudah dibahas di kementrian yang dipimpinnya. Namun, pihaknya belum menentukan sikap. "Nanti kita tunggu dulu qanunnya. Prinsipnya, kita harus hormati kekhususan Aceh," ujar mantan bupati Solok itu. (sam/jpnn)