Mendagri Siap Kaji Polemik Sekda Muba
Bupati Bisa Gugat ke PTUNKamis, 07 April 2011 – 21:39 WIB
Menurut Dony, panggilan akrabnya, jika memang Bupati Muba keberatan atas dilantiknya Faisol sebagai sekda, dia dapat mengajukan gugatan terhadap SK Mendagri tentang pengangkatan sekda ke PTUN.
“Namun, ternyata Bupati Muba sangat elok dan santun dalam berpemerintahan, dengan segala kesungkanan dan keengganan, beliau tidak mau melakukan upaya PTUN atas putusan Mendagri tersebut,” kata Reydonnyzar Moenek.
Seperti pernah dikatakan Gamawan, Dony juga menjelskan, jika memang keberadaan Sekda Muba, Faisol Andayasa sekarang dinilai tak efektif maka Bupati dapat saja mengajukan usulan penggantian sekda. Asalkan, prosesnya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Kabupaten/Kota.