Mendagri Siapkan Surat Edaran soal Penertiban Atribut Kampanye
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, merespon keluhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait banyaknya atribut kampanye yang bertebaran di daerah-daerah yang tak mengindahkan aturan. Karenanya, Mendagri akan segera mengirimkan surat edaran yang meminta para kepala daerah untuk segera menertibkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.
“Masa (kepala daerah) tidak merasa terganggu dengan kondisi berantakannya alat peraga. Harusnya mereka terganggu. Saya sudah kirimkan surat edaran untuk ditertibkan itu,” ujar Mendagri di kantornya, Kamis (9/1) petang.
Menurutnya, surat edaran dikeluarkan karena maraknya alat peraga yang bertebaran di tempat-tempat umum sudah mengganggu kenyamanan masyarakat. Karenanya, lanjut Mendagri, hal itu perlu segera ditertibkan.
Mendagri mengakui bahwa secara undang-undang pelaksanaan pemilu bukan menjadi kewenangan Kemendagri. Hanya saja, katanya, peran pemerintah daerah tetap diperlukan dalam rangka membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Secara undang-undang, bantuan yang dapat diberikan pemerintah itu dibatasi. Tapi untuk penertiban alat peraga kampanye caleg, kepala daerah harus bersikap,” katanya.
Sebelumnya dalam rapat koordinasi KPU dengan sejumlah kementerian/lembaga, di Jakarta, Kamis (9/1), Ketua Bawaslu, Muhammad mengeluhkan tidak kooperatifnya sejumlah pemda dalam upaya menertibkan atribut kampanye yang banyak bertebaran di daerah-daerah. Bahkan, katanya, pemda justru melemparkan persoalan itu ke Panitis Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah.
“Sebagian besar pemda itu belum kooperatif. Bahkan kadang-kadang melemparkan persoalan ke Panwaslu di daerah, dengan dalih Pemda tidak punya anggaran,” katanya.(gir/jpnn)