Mendagri : Sjachroedin ZP Dilantik 2 Juni
Jumat, 29 Mei 2009 – 17:52 WIB
Seperti ramai diberitakan, KPUD Lampung telah membatalkan kemenangan Sjachroedin-Umar. Keputusan ini diambil berdasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang No.1250 /pid/b/2008/ tanggal 26 November 2008 dan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang 02/pid/2009/PT. Keduanya menyatakan terbukti secara sah dan meyakinan telah terjadi tindak pidana dengan sengaja memberi uang kepada seseorang supaya memilih calon tertentu, atau sering dikenal dengan money politics.
Selanjutnya, pada 19 Mei 2009 KPUD Lampung menggelar rapat pleno. Hasilnya, KPUD Lampung sepakat untuk mengajukan pembatalan penetapan pasangan yang diusung PDIP itu sebagai gubernur dan wagub terpilih ke DPRD. Hal ini sesuai surat keputusan MA No.139/KMA/II/2008 tentang fatwa sanksi money politics.(sam/JPNN)