Mendagri tak Akan Batalkan Legalitas Walikota Depok
Rabu, 03 Juli 2013 – 18:08 WIB
"Saya kira seperti itu (tetap jadi Walikota). Karena sangat sulit menjalankan putusan MA itu. Bahwa keputusan KPUD itu dibatalkan iya, tapikan tidak menuntut pemilihan ulang," tegasnya. Gamawan mengaku akan tetap pada keputusannya meski DPRD sekalipun memintanya membatalkan legalitas pasangan itu.
Sebelumnya, KPU juga mencabut SK No 24/kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok periode 2011-2016. Artinya, ada perubahan jumlah pasangan calon dari empat pasangan calon menjadi tiga pasangan calon. Dengan begitu, pasangan Yuyun-Pradi dicoret dari keikutsertaan Pemilukada Depok 2010 karena adanya dukungan ganda Partai Hanura.
Setelah dikeluarkannya SK tersebut tertanggal 21 Juni 2013 oleh KPU, maka Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad dianggap ilegal di mata KPU.