Mendagri: Tak Gampang Gabungkan Dua Daerah
Senin, 26 September 2011 – 23:55 WIB
Diterangkan Gamawan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai aturan akan melaksanakan evaluasi terhadap daerah pemekaran setiap tahun. Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, evaluasi selama 3 tahun dapat dijadikan referensi tentang kondisi daerah pemekaran tersebut.
“Kita evaluasi tiap tahun daerah pemekaran baru sampai 3 tahun, kita lihat nanti seperti apa. Saat ini baru dua tahun berjalan. Ini kan aturannya 2008 tentu evaluasi dulu, kita harus lihat dengan data, jangan sampai terlalu awal dievaluasi apakah memang benar daerah itu miskin,” ucapnya.
JAKARTA-Adanya aspirasi sebagian masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) agar Kabupaten Balangan kembali bergabung ke induk, dinilai oleh Menteri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kalbar
Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
Jumat, 03 Mei 2024 – 19:00 WIB - Jambi
Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
Jumat, 03 Mei 2024 – 18:42 WIB - Kalsel
Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
Jumat, 03 Mei 2024 – 13:48 WIB - Daerah
Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
Jumat, 03 Mei 2024 – 12:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Hantam Korea 3-1, Indonesia Masuk Semifinal Thomas Cup 2024
Jumat, 03 Mei 2024 – 20:23 WIB - Bulutangkis
Thomas Cup 2024: Jojo Lolos dari Lubang Jarum, Indonesia Unggul 2-1 dari Korea
Jumat, 03 Mei 2024 – 19:41 WIB - Liga Indonesia
Inilah Jadwal Championship Series Liga 1
Jumat, 03 Mei 2024 – 21:34 WIB - Kriminal
Pemuda 20 Tahun Bunuh PSK di Bali, Jasad Korban Dimasukkan Koper Lalu Dibuang, Sadis
Jumat, 03 Mei 2024 – 21:30 WIB - Kriminal
Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
Jumat, 03 Mei 2024 – 18:26 WIB