Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Tak Habis Pikir Dengan Putusan MK

Kamis, 06 April 2017 – 11:49 WIB
Mendagri Tak Habis Pikir Dengan Putusan MK - JPNN.COM
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

MK menilai, kewenangan tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

MK menggelar sidang setelah sebelumnya sejumlah pihak, di antaranya Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajukan pengujian undang-undang terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemda. (gir/jpnn)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak habis pikir dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mencabut kewenangan mendagri membatalkan

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close