Mendagri Tak Habis Pikir Dengan Putusan MK
Kamis, 06 April 2017 – 11:49 WIB
MK menilai, kewenangan tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
MK menggelar sidang setelah sebelumnya sejumlah pihak, di antaranya Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajukan pengujian undang-undang terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemda. (gir/jpnn)