Mendagri: Tak Mudah Cari Ayah Biologis
Rabu, 22 Februari 2012 – 07:47 WIB
"Saya akan pelajari dulu apa implikasinya terhadap hak-hak anak, terhadap catatan sipil juga bagaimana implikasi," ujar Gamawan.
Seperti diketahui, pada 17 Februari 2012 MK mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materi UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini digugat dua warga Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Banten, yaitu Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar dan Muhammad Iqbal Ramadhan. MK memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan bukan anak haram dan berhak mendapatkan akte kelahiran dari negara.
Mahfud MD saat membacakan putusan menyebutkan, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya." (sam/jpnn)