Mendagri Tak Persoalkan Perda Ahmadiyah
Asal Tetap Sesuai AturanSelasa, 01 Maret 2011 – 00:50 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ahmadiyah tidak menjadi persoalan sepanjang tidak menabrak aturan yang lebih tinggi. Mendagri justru menilai Perda bisa memperkuat keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah. "Kalau perdanya terkait dengan penguatan SKB, atau ada peraturan gubernur dan bupati guna memperkuat SKB, justru itu malah bagus," ujar Mendagri di kantornya, Senin (28/2).
Ditambahkannya, dalam SKB sudah diatur tentang pengawasan dan pembinaan bagi Jemaat Ahmadiyah. "Nah, kalau dalam kerangka itu bagus. Tapi prinsipnya jangan sampai melanggar undang-undang," tandasnya.
Bagaimana jika Perda itu justru bersifat melarang Ahmadiyah? Mendagri tak mau membuat penilaian. Alasannya, Perda di satu daerah biasanya berbeda dengan daerah lainnya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ahmadiyah tidak menjadi persoalan sepanjang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
Selasa, 21 Mei 2024 – 21:52 WIB - Humaniora
Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris
Selasa, 21 Mei 2024 – 21:39 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Selasa, 21 Mei 2024 – 20:58 WIB - Lingkungan
World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret
Selasa, 21 Mei 2024 – 20:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
Selasa, 21 Mei 2024 – 19:46 WIB - Gosip
12 Tahun Menikah, Anji Digugat Cerai Wina Natalia
Selasa, 21 Mei 2024 – 17:19 WIB - Pilkada
Direktur Indopol: Duet Marzuki-Risma Berpotensi Kalahkan Khofifah-Emil
Selasa, 21 Mei 2024 – 17:36 WIB - Politik
Sandiaga Uno Merapat ke Prabowo Subianto, tetapi Tolak Jadi Menteri
Selasa, 21 Mei 2024 – 16:46 WIB - Humaniora
Pernyataan Tegas BKN kepada PPPK, Singgung Sanksi Pemecatan
Selasa, 21 Mei 2024 – 16:35 WIB