Mendagri Tawarkan Penyesuaian Daerah
Demi Efektifitas Penyelenggaraan OtdaJumat, 06 Agustus 2010 – 21:21 WIB
Selama ini, pemekaran, penggabungan ataupun penghapusan daerah otonom sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004. Teknisnya, diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintan Daerah (EPPD), yang memungkinkan daerah otonom gagal untuk dihapus ataupun digabungkan. (ara/jpnn)