Mendagri Tegaskan, Putusan MK Final
Jumat, 30 Desember 2011 – 10:43 WIB
Selanjutnya, pada 7 Juli 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan UJI-BP, terkait gugatan Sengketa Pemilukada Kobar. MK dalam putusannya mendiskualifikasi pasangan SUKSES dan menetapkan pasangan UJI-BP sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilukada Kobar tahun 2010. (sam/jpnn)