Mendagri Tegur 19 Kepala Daerah, IDI Mengapresiasi
Dia hanya menilai seharusnya tidak ada kendala berarti bagi pemerintah daerah menjalankan amanah dari pusat untuk membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, 19 kepala daerah mendapat teguran dari Mendagri.
Teguran dilayangkan karena penyerapan alokasi insentif tenaga kesehatan di 19 provinsi tersebut masih di bawah 25 persen.
Kemendagri sudah melakukan asistensi dan monitoring selama lima hari untuk mengecek satu per satu angka dan realisasi, termasuk penyebab keterlambatan pembayaran insentif.
Kemendagri melibatkan tim dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pemerintah daerah.
“Kami berharap secara agregat semua bisa minimal di 50 persen, syukur-syukur bisa sama dengan pemerintah pusat."
"Kami berharap ke depan realisasi terhadap anggaran inakesda (insentif tenaga kesehatan daerah) ini terus digenjot oleh pemerintah daerah."
"Ini menjadi atensi mendagri, mengingat para nakes ini merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19,” ucapnya.