Mendagri Teken SK Pemberhentian Dua Anggota DPRD Gorontalo
jpnn.com - JAKARTA--Langkah dua anggota DPRD Provinsi Gorontalo maju di Pilkada sudah tidak ada ganjalan. Ini menyusul dengan telah ditekennya SK pemberhentian mereka sebagai anggota dewan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Menurut Jubir Kemendagri Dodi Riyatmadji, SK pemberhentian dua anggota DPRD Gorontalo atas nama Rustam Akili dan Kris Wartabone sudah diteken Mendagri. Saat ini prosesnya sudah di tahapan terakhir.
"SK-nya sudah tinggal salinan dan petikannya. Besok (22/10) sudah selesai kok. Jadi keduanya bisa memasukkan berkasnya ke KPU sebelum deadline berakhir," terang Dodi kepada JPNN, Rabu (21/10).
Rustam Akili dan Kris Wartabone diusulkan pemberhentiannya sebagai anggota dewan lantaran ikut maju di pilkada. Surat usulan pemberhentian sudah dimasukkan Pemprov kepada Kemendagri sekitar dua pekan lalu.
Sesuai ketentuan PKPU, deadline pemasukan berkas paling lambat 23 Oktober (60 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon).
"Sesuai informasi yang saya dapat, sebelum 23 Oktober, SK-nya sudah diserahkan ke Pemprov untuk diteruskan kepada dua anggota legislatifnya," tandas Dodi. (esy/jpnn)