Mendagri: Tidak Tepat Aparat Hukum Bersalah Diberi Dispensasi
jpnn.com - JATINANGOR - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan segera mengevaluasi secara menyeluruh peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Jumat (1/5) dini hari kemarin.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Wakil Ketua Kompolnas, Tjahjo Kumolo, evaluasi penting dilakukan sehingga posisi Kompolnas akan benar-benar bisa memberikan kontribusi nyata, baik dalam hal pengawasan, maupun memberi masukan kepada pimpinan Polri.
"Kalau enggak salah minggu depan kita akan kumpul di salah satu tempat di Puncak (Jawa Barat). Mengundang perwakilan Kompolnas seluruh Indonesia. Kita akan evaluasi seluruhnya," kata Tjahjo, Minggu (3/5).
Meski belum dapat menyampaikan kesimpulan apa yang nantinya akan dihasilkan, namun kata Tjahjo, pada prinsipnya Kompolnas berpandangan tidak boleh ada intervensi pada KPK, kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan tugas.
"Harus tidak boleh ada intervensi, masyarakat memberikan kebebasan sepanjang fakta hukumnya terpenuhi, sepanjang ada kesaksian terpenuhi, sebagaimana ketentuan yang ada," ujarnya.
Saat ditanya pendapatnya secara pribadi atas langkah kepolisian tersebut, Tjahjo kembali menyatakan belum dapat memberi penilaian.
"Kalau konteksnya dalam rangka untuk ada cooling down, mendinginkan suasana, mungkin itu benar (melepas kembali Novel, Red.). Tapi kalau seorang polisi, pejabat KPK, pejabat kepolisian, pejabat kejaksaan nantinya harus diberikan dispensasi kalau memang secara hukum dia bersalah, kan juga tidak pas," ujarnya.(gir/jpnn)