Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Tito Karnavian Tegas, Seluruh Kepala Daerah Hanya Diberi Waktu 7 Hari

Sabtu, 04 April 2020 – 08:18 WIB
Mendagri Tito Karnavian Tegas, Seluruh Kepala Daerah Hanya Diberi Waktu 7 Hari - JPNN.COM
Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur dan bupati/wali kota segera melakukan refocusing dan/atau perubahan alokasi anggaran untuk Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

Instruksi Mendagri Tito Karnavian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Jumat (3/4).

Bahtiar menjelaskan, Kemendagri sudah menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah pada tanggal 14 Maret 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/ Tahun 2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan/atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 14 Maret 2020.

Selain itu, ada juga Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Namun berdasarkan data yang masuk, belum ada laporan atau belum ada realokasi yang signifikan dari APBD dalam mendukung penanganan Covid-19,” kata Bahtiar.

Guna mendorong refocusing dan realokasi anggaran tersebut, Mendagri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Instruksi yang ditandatangani pada tanggal 2 April 2020 itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia.

“Banyak daerah yang belum melakukan refocusing dan realokasi, oleh karena itu Mendagri instruksikan selambat-lambatnya 7 hari ke depan setelah instruksi ini diterbitkan diminta seluruh daerah segera melakukan recofusing dan realokasi sehingga kita pastikan daerah responsif terhadap masalah penanganan Covid-19 ini,” ujarnya.

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi ke seluruh kepala daerah terkait percepatan penanganan virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA