Mendagri Tito Menugaskan Al Yasin Ali Jabat Plt Gubernur Maluku Utara
Kendati demikian, Samsudin mengatakan aktivitas pelayanan di Pemprov Maluku Utara tetap normal. Artinya, kata dia, penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan normal.
Sementara itu, dia belum menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/12) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak terkait masa jabatan kepala daerah.
Dalam amar putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, berdasarkan norma Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 bahwa hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018, jabatannya berakhir pada tahun 2023.
Namun, kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan pelantikannya tahun 2019 akan tetap memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Selama tidak melewati satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. (antara/jpnn)