Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Tito: Pemekaran Daerah Bukan untuk Bagi-bagi Wilayah

Minggu, 18 September 2022 – 07:20 WIB
Mendagri Tito: Pemekaran Daerah Bukan untuk Bagi-bagi Wilayah - JPNN.COM
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PALU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan prinsip pemekaran adalah bagaimana menghasilkan daerah yang otonom dengan kewenangan luas dan mampu mengelola potensi sumber daya. 

Dia mengatakan dari upaya pemekaran itu nantinya tercipta daerah yang memiliki kemandirian fiskal, atau tidak bergantung dari dana pemerintahan pusat maupun pihak luar dalam pembiayaan programnya.

Mantan Kapolri itu menambahkan bahwa pemekaran daerah bukan untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah. 

"Prinsip mengelola daerah dalam era otonomi ini harus dipahami bahwa pemekaran bukan untuk bagi-bagi wilayah," kata Mendagri Tito Karnavian di Palu, Suawesi Tengah, Sabtu (17/9).

Tito mengemukakan terdapat tiga kelompok kemandirian fiskal versi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni ditandai dengan pendapatan asli daerah (PAD) lebih besar dari pada transfer keuangan ke daerah dan dana desa (TKDD). 

Kemudian, kelompok menengah dari kemandirian fiskal adalah jumlah PAD berbanding lurus dengan TKDD. "Kelompok yang lemah kemandirian fiskal adalah jumlah TKDD itu lebih besar daripada pendapatan daerah tersebut atau lebih banyak bergantung dari pemerintah pusat," jelasnya.

Oleh karena itu, Mendagri Tito mendorong pemerintah daerah maupun wilayah yang sedang dalam proses pemekaran melakukan berbagai terobosan meningkatkan PAD, dan tidak bergantung dari pembiayaan pemerintah pusat.

Sebab, kata Tito, jika pada tingkat pusat terjadi guncangan atau kekurangan pendapatan negara, maka daerah itu akan mengalami rasionalisasi anggaran.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemekaran daerah bukan untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News