Mendagri Tito: Tak Ada Konglomerat yang Mengalahkan Uang Pemerintah
Tito meminta pemerintah daerah dan mengimbau masyarakat luas tidak belanja ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhannya.
Adapun langkah imperatif yang dimaksud Tito ialah pemerintah pusat dan daerah wajib membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dipimpin oleh sekretaris daerah (Sekda).
Selain itu, pemerintah juga bisa mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk dalam negeri, terutama produk UMKM dan koperasi.
Langkah lainnya ialah mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP paling lambat 31 Maret 2022 dan mengisi e-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Pemerintah juga perlu mewajibkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk berbelanja produk dalam negeri dan menambah layanan pendaftaran dengan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) pada Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Gubernur diminta melaporkan jumlah kabupaten/kota yang telah menayangkan produk dalam Katalog Lokal dan Toko Daring kepada Mendagri, tetapi saya minta rekan-rekan tolong paham bahwa LKPP memiliki data juga, mana yang sudah melaporkan jumlah kabupaten/kota yang telah menayangkan produk,” kata Tito. (mcr9/jpnn)