Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Tito Tunjuk Alwis jadi Plh Gubernur Sumbar

Kamis, 11 Februari 2021 – 07:27 WIB
Mendagri Tito Tunjuk Alwis jadi Plh Gubernur Sumbar - JPNN.COM
Plh Gubernur Sumbar, Alwis. (ANTARA/Miko Elfisha)

jpnn.com, PADANG - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Alwis sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sumbar melalui radiogram.

"Radiogram itu nomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021 tersebut ditembuskan kepada tujuh Sekdaprov yang daerahnya melaksanakan Pilgub di Indonesia, dengan klasifikasi amat segera," kata Kepala Biro Pemerintahan Sumbar Iqbal Ramadi Payana di Padang, Kamis (11/2).

Tujuh provinsi dimaksud yakni Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara dan Sumbar.

Iqbal menyebut dalam radiogram itu, Mendagri Tito menjelaskan bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2016-2021 tanggal 12 Februari, maka sekda melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian kepala daerah.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 131 Ayat 4 PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah," katanya.

Menurut Iqbal, jabatan plh gubernur itu bisa sampai dilantiknya kepala daerah definitif. Namun, bisa pula hanya sampai dilantiknya penjabat (Pj) kepala daerah yang biasanya berasal dari pejabat Kemendagri.

Sementara itu untuk 13 kabupaten dan kota peserta Pilkada di Sumbar, delapan daerah juga akan dipimpin oleh sekda yang diamanatkan menjadi plh.

Mendagri Tito menunjuk Sekda Alwis menjadi plh gubernur Sumbar tertanggal 10 Februari 2021. Ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close