Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Tunggu Usulan Pjs Daerah Pemekaran

Selasa, 18 November 2008 – 16:44 WIB
Mendagri Tunggu Usulan Pjs Daerah Pemekaran - JPNN.COM
JAKARTA – Mendagri Mardiyanto menunggu usulan nama-nama Penjabat (Pjs) kepala daerah di sejumlah daerah otonom baru yang Undang-Undang (UU) pembentukannnya disahkan pada 23 Juli 2008 lalu. Sesuai ketentuan, paling lambat Pjs kepala daerah itu harus sudah dilantik pada 23 Juli 2009 atau selang 6 bulan sejak UU-nya disahkan. Gubernur di daerah yang bersangkutan harus memanfaatkan sisa waktu yang ada.

jpnn.com -  

Sebagai contoh, hingga Selasa (18/11), Mendagri Mardiyanto belum juga menerima usulan nama kandidat Pjs Bupati Labuhan Batu Utara dan Bupati Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara. Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengatakan, mestinya nama para calon Pjs Bupati di kedua daerah otonom baru itu segera disampaikan ke Mendagri. Dia berjanji, kalau sudah masuk ke Depdagri, paling lambat seminggu sesudahnya sudah keluar Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang penunjukkan Pjs Bupati itu.

jpnn.com -  

Pada sisa waktu dua bulan inii nama calon Pjs itu harus sudah diserahkan ke pemerintah untuk kemudian ditetapkan satu nama. “Kalau bisa cepat, kenapa diulur-ulur. Toh masyarakat sudah menantikan hal itu,” terang Saut di Jakarta, Selasa (18/11).

jpnn.com -  

Dipaparkan Saut, kalau memang saat ini pihak Pemerintah Provinsi daerah yang bersangkutan sedang mencari nama-nama calon Pjs itu, pada saat yang bersamaan diharapkan juga mempersiapkan rencana peresmian kedua kabupaten baru itu. “Persiapan peresmian dilakukan kabupaten induk bersama Pemprov. Ini harus dilakukan secara simultan, bersamaan dengan penggodokan nama calon Pjs,” ucapnya. (sam)

JAKARTA – Mendagri Mardiyanto menunggu usulan nama-nama Penjabat (Pjs) kepala daerah di sejumlah daerah otonom baru yang Undang-Undang (UU)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News