Mendagri Usul PT Empat Persen
Rabu, 26 Oktober 2011 – 21:44 WIB
Sedangkan untuk penentuan jumlah kursi dan daerah pemilihan, pemerintah menawarkan pengurangan alokasi kursi untuk daerah pemilihan.
"Alokasi kursi yang semula untuk DPR RI 3-10 kursi berubah menjadi 3-6 kursi setiap daerah pemilihan. Untuk DPRD 3-12 kursi menjadi 3-10 kursi," kata Gamawan.
Pemerintah beralasan, pengurangan itu karena mampu meningkatkan hubungan antara wakil rakyat dengan konstituen, menyederhanakan sistem kepartaian, mempermudah pemilih dan kertas suara yang tidak terlalu besar dan sejalan dengan penawaran pemerintah bahwa penentuan PT sebesar 4 persen. (fas/jpnn)