Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Yakin tak Ada Calon Boneka di Masa Perpanjangan Pendaftaran

Kamis, 06 Agustus 2015 – 19:03 WIB
Mendagri Yakin tak Ada Calon Boneka di Masa Perpanjangan Pendaftaran - JPNN.COM
Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akhirnya kembali memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di tujuh daerah yang baru memunculkan satu pasangan bakal calon.

“Kan pas (pendaftaran kembali dibuka tiga hari setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi tiga hari, red). Yang penting semua bisa ikut pilkada,” ujar Tjahjo, Kamis (6/8).

Menurut Tjahjo, perpanjangan masa pendaftaran selama tiga yang akan dibuka pada 9-11 Agustus mendatang, cukup bagi partai politik melengkapi persyaratan bakal calon yang akan diajukan.

Selain itu, Tjahjo juga meyakini partai politik nantinya juga tidak akan mengajukan pasangan bakal calon “boneka”. Pasalnya jika hal tersebut dilakukan, sama saja partai politik tersebut mempermalukan mereka sendiri di depan masyarakat.

“Kalau partai mengusung calon boneka, pasti malu. Itu  saya yakin. Bagi kami (pemerintah, red) perpanjangan pendaftaran bakal calon intinya pilkada serentak ya serentak di 269 daerah. Karena tidak ada alasan parpol untuk tidak mengusung pasangan bakal calon. Contohnya seperti di Samarinda, itu partai dukung semua,” ujar Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, KPU akhirnya memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di tujuh daerah. Masing-masing Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Surabaya, Blitar, Pacitan (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Timur Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur)‎. (gir/jpnn)

 

JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akhirnya kembali memperpanjang masa pendaftaran bakal

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close