Penjualan Aset BUMD Riau Dilaporkan ke Polda
jpnn.com, PEKANBARU - PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), salah satu BUMD di bawah pemerintah provinsi, menuding telah terjadi penjualan aset PT Riau Power Satu yang merupakan anak perusahaannya, secara sepihak tanpa melalui proses lelang.
Kuasa Hukum BUMD Riau PT PIR Topan Meiza Romadhon mengayakan penjualan ini diduga dilakukan oleh eks karyawan PT Riau Power Satu.
“Aset yang dijual tersebut merupakan bagian dari kawasan dan bangunan di atas lahan milik PT PIR di jalan PT Bangkinang No. 29 Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau,” kata Topan melalui keterangan persnya kepada JPNN.com, Kamis (23/5).
Topan menilai penjualan aset ini telah melanggar Penetapan Sita Eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait sengketa ketenagakerjaan antara PT Riau Power Satu dan eks karyawannya.
“PT PIR dan PT Riau Power selaku pemilik sah lahan dan pemegang saham PT Riau Power Satu, merasa dirugikan,” tandasnya.
Topan menjelaskan PT Riau Power Satu didirikan pada tahun 2012 untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Namun, operasional perusahaan dihentikan pada tahun 2018 karena masalah keuangan dan sengketa ketenagakerjaan.
“Mahkamah Agung saat itu memutuskan hak eks karyawan senilai Rp 4,1 miliar,” lanjutnya.