Mendes Berjanji Perjuangkan Pertanggungjawaban Dana Operasional Desa Lumpsum
jpnn.com, MADIUN - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar akan memperjuangkan pertanggungjawaban operasional pemerintah desa dari dana desa menggunakan model lumpsum.
Sistem ini dinilai lebih mudah dan efektif sehingga kepala desa cukup berfokus pada penggunaannya sesuai kebutuhan tanpa dipusingkan dengan dokumen-dokumen pertanggungjawaban.
“Prioritas penggunaan dana desa, perbedaan mendasar di 2023 adalah telah tercantum secara sah legal pemanfaatan tiga persen untuk operasional. Tapi masih ada PR saya yang sampai hari ini belum dijawab terkait pertanggungjawaban,” jelas Gus Halim saat bertemu Perwakilan Kepala Desa se-Jawa Timur di Madiun, Minggu.
“Pertanggungjawaban dana operasional pemerintah desa oleh kepala desa bersifat lumpsum bukan at-cost artinya cukup membuat pernyataan tiga persen untuk ini itu. Nah, itu yang kita sebut model lumpsum. Karena jika tidak atau berbentuk at-cost, maka itu menjebak dan menyesatkan kepala desa,” sambungnya.
Seperti diketahui dana desa dapat dimanfaatkan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa salah satunya pada operasional pemerintah desa dengan batas maksimal 3 persen dari total pagu yang diterima setiap desa.
Kebijakan ini tertuang dalam Permendes No 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2 setelah proses panjang dengan pihak terkait.
Perjuangan yang sama harus dilakukan terkait sistem pertanggungjawabannya. Gus Halim akan berdiskusi dengan Kementerian Dalam Negeri yang berwenang atas pemerintahan desa dan Kementerian Keuangan yang berwenang atas anggaran.
“Dana Desa untuk operasional pemerintah itu juga perdebatannya panjang. Hampir kecolongan dengan ‘dana desa untuk operasional pemerintahan desa’ padahal yang kita perjuangkan adalah ‘dana desa untuk operasional pemerintah desa’. Ini kan beda dan kita kawal terus,” tegas Gus Halim.