Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendes PDTT Kembali Ingatkan Penggunaan Dana Desa Wajib PKT

Senin, 14 Mei 2018 – 23:35 WIB
Mendes PDTT Kembali Ingatkan Penggunaan Dana Desa Wajib PKT - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo dan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo di Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pusat, dan Daerah di Jakarta International Expo, Jakarta, Senin (14/5). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa.

Kedua instansi menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah 2018 pada Senin, (14/5) di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta.

Dalam Rakornas yang dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo dihadiri oleh sedikitnya 7.200 kepala desa terpilih dari seluruh Indonesia, pendamping desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditingkat kecamatan.

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo usai rakornas menyampaikan bahwa dirinya telah diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo agar penggunaan dana desa yang dikucurkan sejak 2014 tersebut dimanfaatkan dengan sistem padat karya tunai agar uang yang digelontorkan bisa terus berputar didesa sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang ada didesa

"Bapak presiden berpesan bahwa dana desa itu benar-benar dimanfaatkan agar semua dari dana desa itu dapat menggunakan material lokal, menggunakan program padat karya tunai sehingga uang dana desa itu bisa berputar di desa dan menghidupkan kembali ekonomi di desa," katanya.

Program padat karya tunai, kata Eko, sudah wajib dilakukan mulai 2018. Sehingga, semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa wajib dilakukan secara swakelola dan 30 persen dari nilai proyek pembangunan wajib digunakan untuk membayar upah pekerja yang dibayarkan secara harian maupun mingguan.

"Pengerjaannya tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa dan 30 persen dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja. Dan harus dibayar harian atau mingguan. Serta untuk materialnya juga harus dibeli dari desa tersebut. Kalau tidak ada didesa, beli di tingkat kecamatan," katanya. (jpnn)

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo usai rakornas menyampaikan bahwa dirinya telah diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo agar penggunaan dana desa wajib PKT

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close