Mendikbud Desak Pemda Alokasikan Dana Pendidikan 20 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyatakan, tidak semua masalah pendidikan, khususnya terkait fasilitas menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Terlebih dalam amanat undang-undang, memajukan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama.
"Marilah kita kembali bergotong royong memperbaiki itu (pembiayaan pendidikan, red) selama ada konstruksi yang jelas antara yang mampu dan tidak mampu," tutur JK saat memberikan inspirasi dan motivasi pada peserta rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan (RNPK) 2018 di Sawangan, Depok, Rabu (7/2).
Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy meminta para kepala dinas turut aktif memperjuangkan besaran alokasi anggaran fungsi pendidikan dan kebudayaan sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar 1945.
Yaitu sebesar 20 persen di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Mestinya 20 persen itu di luar transfer daerah. Namun, banyak kabupaten, kota, maupun provinsi masih menganggap itu termasuk dana transfer daerah. Setelah ditelisik banyak pemda yang anggaran pendidikannya di bawah satu persen. Artinya hampir 100 persen mengandalkan dana transfer daerah," ujar Menteri Muhadjir.
Guru besar Universitas Negeri Malang (UMM) ini menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi tapi daerah juga wajib mengalokasikan dana pendidikan.
Tidak hanya menggantungkan dana dari pusat berupa dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU).