Mendikbud: Gapailah Mimpi Setinggi Langit dengan KIP Kuliah Merdeka
KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud.
"Biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-masing," ujarnya.
Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan bisa mendapatkan maksimal Rp 12 juta. Sementara prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp 4 juta dan prodi berakreditasi C mendapatkan maksimal Rp 2,4 juta.
Berbeda dengan skema pada tahun sebelumnya, kini biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah 2021 disesuaikan dengan indeks harga daerah.
Indeks ini disesuaikan dengan hasil survei sosial ekonomi nasional (susesnas) tahun 2019.
Besaran biaya hidup yang diterima mahasisa pemegang KIP Kuliah Merdeka ini dibagi ke dalam lima klaster daerah.
Klaster pertama sebesar Rp 800 ribu, klaster kedua sebesar Rp 950 ribu, klaster ketiga sebesar Rp 1,1 juta. Sedangkan untuk klaster keempat sebesar Rp 1,25 juta, dan klaster kelima sebesar Rp 1,4 juta. (esy/jpnn)