Mendikbud: Tak Boleh Ada Ruang Gerak Praktik Pungli
jpnn.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengajak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) menyukseskan program pemberantasan praktik pungutan liar di instansi layanan publik.
"Satgas Saber Pungli dibentuk untuk memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya baik di pusat dan daerah," kata Wiranto dalam workshop APIP di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kamis (12/1).
Dia kembali menegaskan komitmen pemerintah mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih sesuai amanat Nawacita.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik-praktik pungutan liar.
"Saya berharap APIP bekerja sama dan saling berkoordinasi sehingga bisa berkontribusi secara aktif demi suksesnya pemberantasan pungli di lingkungan pemerintahan," tandasnya.
Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya adalah kementerian yang paling sering dikaitkan dengan pembangunan karakter bangsa. "Oleh karena itu secara internal para aparatnya juga harus mencerminkan budaya bersih dari praktik yang merusak nilai integritas. Tidak boleh ada ruang gerak untuk praktik pungli di sini," tegasnya.
Kemendikbud telah menerbitkan Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 317/P/2016 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar di lingkungan Kemendikbud.
Kepmendikbud tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 5 Tahun 2015 yang memerinci langkah-langkah memberantas praktik pungli.