Mendiknas Antisipasi Komersialisasi PTS
Paska Pembatalan UU BHPSenin, 05 April 2010 – 17:48 WIB
Selain itu, perbedaan yang mendasar lainnya adalah dari sisi keuangan. Mendiknas menyebutkan, pengelolaan keuangan dapat menggunakan pendekatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi acuan bagi PTN non-BHMN atau Badan Layanan Umum (BLU).
Dengan pendekatan PNBP, lanjut Mendiknas, maka PTN yang menerima pendapatan harus menyetorkan ke kas negara. “Untuk memakainya, maka harus mengajukan lagi dan mengambilnya di kas negara. Sementara dengan pendekatan BLU, langsung dapat digunakan sendiri,” tukasnya.