Mendiknas Belum Terima Putusan MA
Kamis, 26 November 2009 – 19:32 WIB
Nuh menambahkan, dirinya akan mencoba memahami putusan kasasi yang dikeluarkan MA terkait dengan keputusan Pengadilan Tinggi pada 3 Mei 2007. Ada enam poin, tiga diantaranya secara tersirat di mana pemerintah tidak boleh melaksanakan UN.
"Kalau melihat keputusan itu tidak ada satu kata pun yang menyatakan tentang dilarangnya pemerintah untuk melakukan UN. Yang ada hanyalah memerintahkan pemerintah meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah dan lain-lain," beber Nuh.