Mendiknas Mati-matian Bela UU tentang BHP
Senin, 21 September 2009 – 00:17 WIB
Dia menjelaskan, UU BHP tidak bisa disamakan dengan PP Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Selama ini, kata Bambang, UU tersebut kerap dikaitkan dengan PP BHMN. Padahal, jelas dia, UU BHP justru memperbaiki kelemahan dan mengoreksi beberapa hal dalam PP BHMN. ’’Jadi, sebelum mengkritik, baca dulu dan pahami,’’ tegasnya.
Bambang membantah tudingan pihak yang menyebut UU BHP tidak berpihak pada masyarakat miskin. Justru, juar dia, UU tersebut mencantumkan alokasi 20 persen untuk mahasiswa kurang mampu. ’’Mana ada UU seperti itu" UU Sisdiknas saja tidak demikian,’’ tegasnya.