Mendiknas Sarankan Ajukan Judicial Review
Bagi yang Keberatan Terhadap UU BHPRabu, 14 Januari 2009 – 12:34 WIB
Karena itu, mantan direktur program MM Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU BHP untuk mengajukan judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. ''Paling bagus, bagi mereka yang tidak setuju dengan UU BHP ini mengajukan Judicial Review ke MK saja. Siapa tahu, untuk urusan ini, Pemerintah bisa dikalahkan,'' ujarnya.
Sebelumnya, selain ditentang para mahasiswa, UU BHP ini juga menuai protes dari kalangan pendidikan. Ketua Dewan Perguruan Taman Siswa Tyasno Sudarto dengan tegas menolak UU BHP dan menganggap undang-undang ini lebih bernuansa kapitalis yang tidak sesuai dengan iklim pendidikan di Indonesia. Penolakan Taman Siswa, kemudian juga diikuti oleh Universitas Gadjah Mada. Senada dengan Taman Siswa, UGM juga menilai UU BHP tidak sesuai dengan semangat pendidikan Indonesia sebagaimana termaktub dalam UUD 45 dan Pancasila. (aj/JPNN)