Mendiknas Segera Kaji Pemanfaatan LKS
Terkait Maraknya Pungutan Sekolah di Luar BOSSelasa, 10 Agustus 2010 – 17:18 WIB
Mendiknas mengatakan, dana BOS yang diberikan ke SD/SLB di kota sebesar Rp 400.000 per siswa per tahun, sudah bisa dikatakan cukup. Begitu juga dengan dana BOS untuk SD di kabupaten sebesar Rp 397.000 per siswa per tahun, serta SMP/SMPLB/SMPT di kota sebesar Rp 575.000, dan untuk wilayah kabupaten per siswa per tahunnya mencapai Rp 570.000.
"Penentuan besaran dana BOS untuk setiap siswa sudah dianalisis semuanya. Nah, jika masih ada pungutan lain berupa biaya LKS, ini akan kita evaluasi. Jika LKS tidak begitu bermanfaat bagi proses belajar mengajar, maka sekolah tidak perlu pakai LKS. Namun sebaliknya, jika LKS sangat dibutuhkan, maka kita berencana biaya LKS akan kami masukkan ke dalam BOS," tegasnya.