Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro angkat suara soal penangguhan gelar Program Doktor yang diperoleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia oleh Universitas Indonesia (UI).
Menurut Satryo, persoalan itu menjadi wewenang Rektor UI.
"Itu kewenangan sepenuhnya dari Rektor UI," kata Satryo saat dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang digelar tertutup di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin.
Dia lalu menyampaikan Kemendiktisaintek tidak mencampuri persoalan seperti itu, sehingga hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari rektor terkait, dalam hal ini Rektor UI Heri Hermansyah.
"Kami tidak mencampuri, tidak intervensi kegiatan seperti itu. Silakan masing-masing rektor, membenahi dan menyelesaikan kegiatan di kampus masing-masing sesuai dengan norma yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, diketahui bahwa Universitas Indonesia menangguhkan kelulusan studi doktoral yang ditempuh oleh Bahlil.
Dalam Nota Dinas dengan Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang beredar, pihak UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil Lahadalia (BL), mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Selanjutnya, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.