Mendukung Program PEN, Bea Cukai Memberikan Fasilitas dan Kemudahan untuk Pelaku Usaha
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menerbitkan tujuh izin fasilitas kepabeanan dan cukai berupa fasilitas Kawasan Berikat (KB), dan dua fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dalam rangka mendorong program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto menjelaskan fasilitas tersebut berupa penangguhan, pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak dipungut atas bahan baku impor yang kemudian hasil produksinya akan diekspor.
“Fasilitas ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan investasi, menaikkan daya saing produk, menyerap tenaga kerja lebih banyak, menggerakkan sektor riil / informal, dan memberikan dampak ekonomi positif lainnya di daerah,” ujar Tri dalam Konferensi Pers APBN secara online, Senin (12/7).
Bea Cukai Jateng DIY juga telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19 pada Semester I-202. Hal itu dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak Covid-19.
“Barang-barang tersebut meliputi surgi mask, hand sanitizer, APD, viral DNA/ RNA Ducleic Acid Extraction Kid dan disposable medical mask dengan nilai barang setara Rp 36,55 miliar,” kata Tri. (*/jpnn)
Daftar Perusahaan Penerima Fasilitas:
1. PT Medika Maeindo Global (sektor industri alkes berupa masker dan APD, lokasi di Temanggung).
2. PT Joo Won Indonesia (sektor industri alas kaki berupa insole sepatu, lokasi di Jepara).