Menembak Warga dengan Senjata Api, Empat Anggota Polisi Bakal Dipecat dan Dihukum 15 Tahun Penjara
jpnn.com - TERNATE – Upaya penyelidikan polisi mengungkap kasus penembakan terhadap korban tewas, Dedi Risaldi Ridwan (29) warga Toboko dalam bentrokan antara warga Toboko dan Kota Baru, Minggu (19/1) dini hari, terus dilakukan.
Selain Bripda Ahmad Fauzan, supir truk Sabhara yang telah ditetapkan tersangka, bakal ada penetapan tersangka empat oknum anggota Polres Ternate terkait kasus penembakan Risaldi.
“Mereka adalah MM, IR, RR dan RY,” sebut Kapolda Malut Brigjen (Pol) Zulkarnain seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN.com), Kamis (14/1).
Dia mengatakan, dugaan keterlibatan keempat oknum anggota Polres tersebut adalah berdasarkan 4 alat bukti. Yakni penggunaan senpi V2, keterangan saksi, dan petunjuk bukti keterangan ahli.
“Yang jelas, sudah ada 4 calon tersangka lainnya,” ungkapnya jenderal bintang satu itu.
Karena itu, Zulkarnain yang didampingi Dir Krimum Polda Kombes Pol Dian Harianto dan Wadir Lantas Polda, AKBP IM Darmadi kembali menegaskan akan tetap memproses kasus ini hingga tuntas.
“Jangan karena sama-sama reskrim lantas ada upaya pembelaan, kasus ini tetap diproses hingga tuntas,” tegasnya.
Dia juga mengatakan keempat calon tersangka yang diduga kuat merupakan pelaku penembakan terhadap Dedi dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun dan pasal 421 KUHP terkait pelanggaran kewenangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan ancaman 2 tahun kurungan.