Mengabaikan Pemutakhiran Data Kepegawaian, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN Terancam Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara memberikan peringatan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK), dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-aparatur sipil negara (ASN) terkait pemutakhiran data kepegawaian.
Jika sampai batas yang ditentukan datanya tidak dimutakhirkan, maka segala urusan kepegawaian diabaikan BKN.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan PNS, PPPK dan PPT non-ASN wajib melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan.
“Jika tidak, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses," kata Bima dalam kick-off meeting pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN secara virtual, Senin (24/5).
Bima menjelaskan pelayanan manajemen kepegawaian itu antara lain soal kenaikan pangkat atau golongan, urusan pensiun, dan lainnya.
Tidak hanya pegawai, kata Bima, bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka PPK akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.
Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dalam hal ini PNS dan PPPK, dan PPT non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password.
Kemudian, memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.