Mengacu TAP MPR, Atut Harus Mundur
Minggu, 22 Desember 2013 – 21:19 WIB
"Kalau menunggu harus berkekuatan hukum terlebih dahulu (baru mengundurkan diri atau dinonaktifkan dari jabatan,), beberapa lama itu terbengkalai pekerjaan," katanya.(gir/jpnn)