Mengadu ke Bawaslu: Darmayanti Lubis: Bentuk Tanggung Jawab ke Masyarakat Sumut
“Jika pelaksanaan Pemilu dinodai oleh tindak pelanggaran dan kecurangan, itu artinya kita mengkhianati reformasi dan sama saja tidak peduli akan nasib bangsa di masa datang.”
Bawaslu dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (17/6/2019) di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, menetapkan untuk menerima laporan Darmayanti Lubis atas dugaan pelanggaran Pemilu dan menyatakan untuk menindaklanjutinya dengan sidang pemeriksanaan.
Damayanti sebagai caleg Anggota DPD RI dari Dapil Provinsi Sumut dalam laporannya mengungkap begitu banyak kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2019, misalnya ketidaksesuaian antara salinan formulir C1 (perhitungan suara di TPS) dengan salinan DAA1 (hasil rekapitulasi tingkat kelurahan/desa), antara DA1 (hasil rekapitulasi tingkat kecamatan) dengan DB1 (hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota), dan seterusnya. Semua ketidaksesuaian data itu banyak menimbulkan kerugian.
“Semoga sidang pemeriksaan dan sidang lanjutan yang berlangsung di Bawaslu dapat berlangsung lancar dan transparan, sehingga putusan yang akan diambil dapat mengoreksi berbagai pelanggaran Pemilu, dan membuktikan kepada publik, bahwa hukum masih menjadi panglima di negeri ini,” harap Darmayanti Lubis.(fri/jpnn)