Mengadu ke Ketua DPD, Pegawai Eks Merpati Minta Pesangon Rp 318,17 M Segera Dibayar
"Kami menempuh segala upaya sejak 2016. Namun untuk audiensi dengan Menteri BUMN belum mendapatkan kesempatan. Ke Presiden juga belum bisa, makanya kita berharap DPD RI mendorong permasalahan pesangon eks pegawai Merpati Airlines ini supaya menjadi atensi Presiden," lanjutnya.
Dalam pemaparannya, Ery menyampaikan hingga saat ini cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai sejumlah Rp 318,17 miliar serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 pensiunan, sebesar Rp. 94,88 miliar belum diberikan.
"Kalaupun Merpati harus ditutup oleh negara, kami semua tidak masalah. Karena kami juga tidak punya kuasa. Namun sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya tidak lalai dalam kewajibannya memenuhi hak-hak bekas pegawainya," katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, LaNyalla menyatakan akan berusaha menyampaikan persoalan itu ke Presiden melalui surat secara resmi.
Namun, LaNyalla juga berharap PPEM melakukan audiensi dan pengaduan ke saluran yang lain secara lebih intens.
Seperti diketahui, anggota PPEM sudah tidak menerima gaji mulai Desember 2013.
Kemudian pada 2016, Pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menetapkan Program Restrukturisasi Karyawan berupa PHK massal, dengan pembayaran pesangon dicicil dalam 2 tahap.
Cicilan pesangon tahap I dibayarkan sebesar 50 persen, sedangkan cicilan pesangon tahap II diterbitkan menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU) yang janjinya akan dilunasi pada Desember 2018.