Mengadu ke KY, Hary Tanoe Bakal Sia-sia
Kamis, 21 April 2011 – 19:49 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak mempunyai hak untuk mengubah dan melakukan intervensi terhadap substansi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara sengketa PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Sebab, dalam kasus sengketa kepemilikan saham ini tidak ada formalitas dan substansi hukum yang diabaikan oleh majelis hakim dalam putusannya.
Kecuali, jika salah satu pihak yang berperkara menemukan unsur formalitas hukum yang diabaikan hakim. “Kalau tidak ada, Hary Tanoesoedibjo tidak usah ke KY, dan KY tidak boleh masuk. Karena prinsipnya, KY tidak bisa menilai substansi putusan," tambah Nudirman.
Menurut Nudirman, sah-sah saja jika Hary Tanoesoedibjo melaporkan putusan pengadilan ke KY. Namun demikian, bukan berarti Hary Tanoe bisa seenaknya meminta KY meninjau putusan tersebut, apalagi mengubahnya.