Mengajak Warga Mudik dan Menuding Rezim Zalim, W Langsung Berurusan dengan Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial W harus berurusan dengan Bareskrim Polri.
W diamankan badan berlambang busur panah itu atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi provokatif lewat video untuk mengajak masyarakat mudik.
Ajakan yang disampaikan W itu di tengah kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi Senin (10/5).
Dalam video unggahannya tersebut, pria yang diketahui berasal dari Aceh itu menyerukan masyarakat untuk mudik, meramaikan tempat-tempat penyekatan dan menerobos petugas.
Pria tersebut juga menuding pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik sebagai rezim zalim yang dikuasai komunis.
Video tersebut terdeteksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui 'Virtual Police'.
Berdasarkan keterangan ahli, video tersebut melanggar hukum.