Mengaku Anggota TNI, AA Menggelapkan Puluhan Mobil
Senin, 07 Agustus 2023 – 18:04 WIB
Tidak hanya itu, kelima tersangka ini juga dijerat dengan 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan yang ancaman kurungan penjara selama empat tahun serta pasal 481 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara, salah seorang korban warga Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi Ade Ridwan mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota yang cepat dalam merespon laporan dari masyarakat dan berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap para pelaku serta mengamankan puluhan barang bukti. (antara/jpnn)